Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sama sekali tidak membuat saya terkejut. Justru sebaliknya, ini seperti mengonfirmasi kecurigaan yang sejak awal saya rasakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah luar biasa besar ini sejak awal menyisakan banyak tanda tanya. Di tengah berbagai kebutuhan mendesak bangsa, pemerintah memilih membangun program raksasa dengan pengawasan yang menurut saya jauh dari memadai. Kini, ketika dugaan korupsi mulai mencuat, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar ulah oknum, atau memang konsekuensi dari desain program yang sejak awal bermasalah?.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Penyidik menduga terjadi manipulasi dalam proses kemitraan dan pengadaan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan para pejabat tersebut.
Bagi saya, persoalannya bukan sekadar soal oknum. Kasus ini memperlihatkan kelemahan mendasar dari sebuah program raksasa yang sejak awal dibangun dengan anggaran sangat besar dan rantai birokrasi yang panjang. Ketika ratusan triliun rupiah digelontorkan dalam waktu singkat, yang datang bukan hanya para penerima manfaat, tetapi juga para pencari rente yang melihat peluang keuntungan di dalamnya.
Publik selama ini diminta percaya bahwa MBG adalah jawaban atas berbagai persoalan gizi nasional. Namun kritik terhadap efektivitas program sering kali ditanggapi seolah-olah sebagai bentuk penolakan terhadap kesejahteraan anak-anak. Kini, dugaan korupsi yang muncul justru membuktikan bahwa mempertanyakan sebuah kebijakan bukanlah tindakan anti-rakyat. Kritik adalah mekanisme pengawasan yang sehat dalam demokrasi.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait pengadaan, tetapi juga proses verifikasi yayasan mitra yang diduga diintervensi agar pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan finansial. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap program yang menggunakan nama anak-anak Indonesia sebagai legitimasi politik.
Kasus ini juga memperlihatkan bahaya ketika sebuah program dipusatkan pada kekuasaan yang terlalu besar dengan pengawasan yang tidak sebanding. Dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, masalahnya bukan semata-mata individu yang serakah. Masalahnya adalah sistem yang membuka peluang dan gagal menutup celah penyimpangan sejak awal.
Yang perlu dipertanyakan sekarang bukan hanya siapa yang menerima keuntungan dari dugaan korupsi tersebut. Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah program dengan anggaran luar biasa besar dapat berjalan hingga dugaan penyimpangan terjadi di level tertinggi lembaganya. Di mana mekanisme pengawasan internal? Di mana fungsi audit? Di mana alarm yang seharusnya berbunyi jauh sebelum aparat penegak hukum turun tangan?
Korupsi dalam program pangan anak memiliki dimensi moral yang berbeda dari sekadar korupsi proyek biasa. Jika benar ada pihak yang memperkaya diri melalui program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak-anak, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik yang paling mendasar.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh MBG, tidak selesai dengan sekadar mengganti pejabat yang bermasalah. Sebab jika akar persoalannya berada pada desain program yang terlalu besar, terlalu terpusat, dan terlalu minim pengawasan, maka pergantian orang tidak akan menghilangkan risiko yang sama di masa depan.
Pada akhirnya, uang rakyat selalu harus dipertanyakan peruntukannya. Dan ketika ratusan triliun rupiah dikelola oleh segelintir orang lalu berujung pada dugaan korupsi di pucuk pimpinan, publik berhak marah bahkan ngamuk. Bukan karena programnya gagal semata, tetapi karena kepercayaan yang diberikan rakyat kembali dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjaganya.